header image
 

blogger dan bloging sebuah fenomena sosial temporer

Malem ini sepulang kantor saya iseng sebentar mampir ke kamar temen kostan, seorang e-enterpreneur yang sudah cukup kenyang dengan asam garam sejarah dan fenomena dunia per “internetan” di Indonesia.

Beliau seorang pengelola sebuah multi user blog yang cukup disegani di dunia maya. Dalam satu tahun beliau me-maintenance blognya [sebuah multi user blog komunitas penggiat IT]. beliau sudah memiliki 15.000 member, sebuah pencapaian yang signifikan.

Sedikit ngobrol ngalor ngidul tentang fenomena per “blogger-an” di Indonesia yang sedang marak tahun-tahun belakangan ini.

Lanjutkan membaca ‘blogger dan bloging sebuah fenomena sosial temporer’

Jakarta, Banjir dan Humanisme.

Prolog:

ini merupakan tulisan saya mengenang banjir besar di jakarta, medio awal februari 2007, pada mulanya, saya tidak cukup punya keberanian umtuk mempublikasikannya, karena saya pikir tulisan saya kali ini tidak penting untuk dibaca orang lain…tapi setelah membaca “Jurnalisme sastrawi”- nya Andreas harsono…saya pikir….kenapa mesti malu…jadi saya publish tulisan ini dalam blog saya… silahkan berkomentar, dan mengkritisi… sumonggo tabiks

JAKARTA, BANJIR dan HUMANISME

Banjir tak pernah ingkar janji, menarik juga kiasan hiperbol sebuah acara berita salah satu stasiun tv news di Indonesia mengenai fenomena bencana banjir yang melanda rutin setiap tahunnya ke ibukota jakarta raya. Ya, banjir, seakan tak pernah ingkar janji, untuk setia menyambangi ibu kota Jakarta Raya setiap musim penghujan tiba. dan tahun ini kebetulan intensitas dan kualitas “percintaan” banjir sedang tinggi-tingginya dalam menyambangi jakarta, karena siklus berulang lima tahunan [setelah yang terakhir banjir hebat di tahun 2002].

Lanjutkan membaca ‘Jakarta, Banjir dan Humanisme.’

Sebuah pagi di perempatan antara Pramuka dan Pemuda [hanya sebuah narasi]

 

Pagi diawali dengan sinar mentari yang mulai memancar malu-malu dari ufuk timur langit. Sembari membuka pintu kamar dan bertelanjang dada, saya nyalakan hitter memanaskan air untuk merebus air teruntuk kopi pagi hari. menyalakan sebatang rokok dan menghirup hawa pagi yang masih terasa sejuk menyegarkan [walaupun ini jakarta, pagi tetaplah pagi]

Setelah kopi saya minum dan rokok sebatang habis saya hisap, mulailah saya ritual pagi menghadap Tuhan [maafkan saya Tuhan, karena mendahulukan rokok daripada bertemu denganMu], lalu mandi, dan berangkat memulai rutinitas.

Lanjutkan membaca ‘Sebuah pagi di perempatan antara Pramuka dan Pemuda [hanya sebuah narasi]‘

Cerita tentang Keluarga

Suatu ketika di suatu malam..tengah malam, setelah saya mendengarkan keluh kesah seorang kawan, berkaitan dengan permasalahan keluarganya yang menurut saya sangat berat…tiba-tiba saya mendadak kangen keluarga saya jauh di kampung sana…entah kenapa, saya teringat sebuah artikel di buku best seller berjudul Chicken Soup for the.. dalam salah satu artikelnya yang iseng saya baca…dikatakan bahwa kadang kadang ucapan cinta secara verbal dan harfiah sekali-kali perlu dilakukan untuk meningkatkan perasaan cinta dan mengobarkan kembali gelora-gelora kasih sayang diantara keluarga…

\ Lanjutkan membaca ‘Cerita tentang Keluarga’

Kopi

Entah apa yang istimewa dari segelas kopi, yang jelas saya menikmatinya.
Menikmati ketika harum aroma kopi bersamaan keluar dengan tabir uap tipis yang mengepuldari bibir gelas. Menikmati ketika rasa pahit kopi yang tak bisa tertutupi walaupun disandingkan dengan beberapa sendok gula, tercecap di ujung lidah.

Saya menikmati kopi apa adanya sebagai kopi, dan saya menikmati kopi dengan segala suasana yang diciptakannya, itu saja. Tak peduli, apakah kopi itu di sajikan di lapak papan tua di sebuah simpang di Aceh, disajikan di desa kecil di pucuk gunung di jawa, di gerobak angkringan yang hangat di Jogja, di sebuah kafe mungil di pojokan ibukota, ataukah di dasar lantai sebuah mall di Jakarta.
Lanjutkan membaca ‘Kopi’

Jalan-jalan ke Buitenzorg

Lama tak melakukan sebuah perjalanan. Perjalanan secara harfiah, berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain teruntuk suatu tujuan. Dan saya mantapkan untuk melakukan sebuah perjalanan di Sabtu, akhir pekan kemarin.

Tujuan saya Bogor, atau yang juga dikenal dengan nama buitenzorg [sebutan Kota Bogor pada masa Kolonial belanda:red]. Ada beberapa pertimbangan kenapa saya ingin melancong ke Bogor. Pertama, jaraknya yang tak terlalu jauh dari Jakarta. Kedua, moda transportasi yang tak terlalu sulit untuk menjangkaunya. Ketiga, saya belum pernah berkunjung ke Kota ini.

Lanjutkan membaca ‘Jalan-jalan ke Buitenzorg’

Undang-Undang Perseroan Terbatas / Limited Liability Company Nomor 40 Tahun 2007 [english version] III (article 101-161)

Article 101

(1) Members of the Board of Directors shall be obliged to submit report to the Company regarding the shares of the Company or other Company owned by the relevant members of the Board of Directors and/or their families, to be further registered in the special register.

(2) Any member of the Board of Directors who fails to perform its obligation as referred to in paragraph (1), and causes loss to the Company, shall be personally liable against such loss.

Article 102

(1) The Board of Directors shall be obliged to request the GMS approval to :

a. transfer the Company’s assets; or

b. secure the Company’s assets.

which constitutes of more than 50% (fifty percent) from the total net assets of the Company in 1 (one) transaction or more, either separate or inter-related.

(2) The transaction as referred to in paragraph (1) letter a shall be the transfer of the Company’s net assets which occurs within the period of 1 (one) accounting year or other longer period as stated in the articles of association of the Company.

(3) The provision as referred to in paragraph (1), shall not apply to the action to transfer or secure the Company’s assets, which is performed by the Board of Directors as the implementation of the Company’s business activities in accordance with the articles of association.

(4) The legal action as referred to in paragraph (1) shall remain binding for the Company even though without any approval from the GMS, as long as the other party has a good faith in conducting such legal action.

(5) The provision on quorum and/or the adoption of resolution of GMS as referred to in Article 89, shall apply mutatis mutandis for GMS resolution to approve the action of the Board of Directors as referred to in paragraph (1).

Lanjutkan membaca ‘Undang-Undang Perseroan Terbatas / Limited Liability Company Nomor 40 Tahun 2007 [english version] III (article 101-161)’

Undang-Undang Perseroan Terbatas / Limited Liability Company Nomor 40 Tahun 2007 [english version] II (article 61-100)

Article 61

(1) Each shareholder shall have the right to file a suit against the Company to the District Court if they suffer losses due the action of the Company which is considered to be unfair and unreasonable as a result of a resolution of the GMS, the Board of Directors, and/or the Board of Commissioners.

(2) The suits as referred to in paragraph (1) shall be submitted to the District Court which jurisdiction covers the domicile of the Company.

Article 62

(1) Each shareholder shall have the right to request the Company to purchase its shares with a reasonable price if the shareholder concerned does not agree with the action of the Company which harm the shareholders or the Company in the form of :

a. amendments to the articles of association;

b. the transfer or the encumbrance of the Company’s assets, having a nominal value of more than 50% (fifty percent) of the net assets of the Company; or

c. Merger, Consolidation, Acquisition, or Separation.

(2) In the event that the shares requested to be purchased as referred to in paragraph (1) exceeds the limit of the buy back requirements by the Company as referred to in Article 37 paragraph (1) letter b, the Company is obliged to endeavor that the remaining shares be purchased by a third party.

Lanjutkan membaca ‘Undang-Undang Perseroan Terbatas / Limited Liability Company Nomor 40 Tahun 2007 [english version] II (article 61-100)’

Undang-Undang Perseroan Terbatas / Limited Liability Company Nomor 40 Tahun 2007 [english version] I (article 1-60)

THE LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 40 OF 2007

CONCERNING

LIMITED LIABILITY COMPANY

BY THE GRACE OF ALMIGHTY GOD

THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

Considering : a. that the national economy, which is implemented based on economic democracy with the principles of community, fair efficiency, sustainability, environmental awareness, independence, and safeguards for balanced progress and national economic unity, needs to be supported by a strong economic institutions in the context of creating prosperity for community;

b. that in the context of increasing the national economic development and at the same time providing a strong foundation for the business world in facing the development of world economy and progress in science and technology in the coming globalization era, a support is needed to enact a law that regulates limited liability company which can assure the implementation of a conducive climate for the business world;

c. that a limited liability company as one of the national economic development pillars, need to be given a legal ground in order to accelerate more of the national development composed as a mutual effort based on the principle of family spirit;

d. that Law No. 1 of 1995 regarding Limited Liability Company is considered no longer in accordance with the legal developments and needs of society, so that it is deemed necessary to be replaced with a new law;

e. that based on the consideration as referred to in letter a, letter b, letter c, and letter d, it is necessary to form a Law on Limited Liability Company ;

In View of : Article 5 paragraph (1), Article 20, and Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;

Lanjutkan membaca ‘Undang-Undang Perseroan Terbatas / Limited Liability Company Nomor 40 Tahun 2007 [english version] I (article 1-60)’